Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Berkunjung ke Disdikbud Kaltim, Sampaikan Aspirasi Pembangunan SMA di Long Kali

DPRD Paser Berkunjung ke Disdikbud Kaltim, Sampaikan Aspirasi Pembangunan SMA di Long Kali

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Komisi II DPRD Paser berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) untuk menyampaikan aspirasi mengenai kelanjutan pembangunan SMA di Long Kali, Jumat (09/06/2023). 

Pimpinan dan Anggota Komisi II itu disambut mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Kepala Bidang Pembinaan SMK Surasa bertempat di ruang rapat Kersik Luay.

Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari  mengatakan, dalam kunjungan itu pihaknya membahas tindaklanjut pembangunan sekolah yang saat ini kewenangannya dibawah provinsi.

Pembangunan sekolah di Kecamatan Long Kali tersebut merupakan bangunan sekolah untuk SMA atau SMK, yang mana pada dokumen awal perencanaan pembangunan 2014 lalu masih dibawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Kedatangan Komisi II DPRD Paser ke Disdikbud Kaltim untuk menindaklanjuti pembangunan sekolah tersebut,”

Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari

Menurutnya, fungsi DPRD Paser salah satunya melakukan pengawasan di bidang pendidikan. Sehingga pihaknya mengupayakan melakukan penelitian terhadap dokumen aset milik Pemerintah Kabupaten Paser itu untuk bisa dimanfaatkan.

“Tentunya ini bentuk dukungan kami kepada masyarakat terhadap permasalahan bangunan yang tidak berlanjut ini, ” terangnya.

Berkaitan dengan kewenangan pembangunan SMA, menjadikan Pemkab Paser tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembangunannya walaupun lahan tersebut tercatat milik Pemkab Paser.

“Bila mau dilanjutkan pembangunannya harus dilakukan penyerahan atau hibah aset kepada Pemprov Kaltim. Kami sudah sampaikan kepada Disdikbud Kaltim, mereka siap untuk melanjutkan jika Pemkab Paser menghibahkan lahan kepada Pemprov Kaltim,” jelas Ilhwan.

Baca Juga :

Sementara, Surasa mengatakan, lahan yang akan dibangun harus clean and clear. Sertifikat tanah harus jelas milik Pemprov Kaltim. Prosedur ini harus dilaksanakan barulah bisa dibangun SMK atau SMA. Tentunya memerlukan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. 

“Lahan yang akan dibangun SMK dan SMA harus milik atau atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jika lahan masih milik Pemerintah Kabupaten maka harus ada serah terima aset dari Pemkab ke Pemprov,” terang Surasa. (Adv)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *