
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan persetujuan bersama Melalui Rapat Paripurna pada, Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil ketua DPRD Paser H. Abdullah dan H. Fadly Imawan, Anggota DPRD Paser serta unsur Forkopinda Kabupaten Paser.
Pengesahan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama oleh Bupati Paser Fahmi Fadli, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dan wakil ketua FPRD Paser H. Abdullah dan H. Fadly Imawan.
“Sebelumnya pengesahan raperda menjadi perda, Kami menanyakan kepada yang hadir apakah penetapan raperda ini dapat disetujui?”,
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi yang ditimpali gemuruh ucapan persetujuan oleh seluruh anggota rapat
Peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Ketua Pansus 1 Hamransyah selaku pansus yang bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini menjelaskan bahwa dalam Pengelolaannya, PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah akan diprioritaskan untuk kepentingan dan kebijakan pelayanan publik kepada masyarakat kabupaten Paser.
“Kepada perangkat daerah agar dapat memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang telah diatur dalam perda ini,” kata Hendra. (Adv)






