MNEWSKALTIM.COM, PASER – Pemerintah Kabupaten Paser resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Paser, Jumat (8/8/2025). Penyerahan berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Paser sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Katsul Wijaya, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Zulkifli Kaharuddin serta Wakil Ketua II Hendrawan Putra.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya anggota DPRD Basri M dan Amransyah, Sekretaris DPRD M Iskandar Zulkarnain, Asisten Administrasi Umum Suwito, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, Kepala Bappedalitbang Rusdiansyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah M Ali.
Sekwan DPRD, M Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa penyerahan KUA-PPAS oleh Pemkab Paser merupakan kelanjutan dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“RKPD adalah ranah perencanaan, sedangkan KUA-PPAS memasuki tahap penganggaran. Hasil pembahasan nanti akan menjadi dasar penyusunan APBD 2026,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, pembahasan awal di internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser yang dijadwalkan dimulai 11 Agustus 2025 mendatang, lalu dilanjutkan dengan pembahasan bersama TAPD.
“Perkiraan pembahasan memakan waktu tiga hari, dan pada 14 Agustus akan digelar rapat paripurna untuk persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Katsul Wijaya menegaskan bahwa KUA-PPAS menjadi dokumen strategis untuk merancang arah penggunaan anggaran tahun depan.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan dokumen penting ini sebagai bagian dari tahapan penganggaran daerah. Dengan penyerahan ini, seluruh perangkat daerah dapat menyusun rencana kerja yang lebih terukur dan sesuai prioritas pembangunan,” kata Katsul. (adv)






