Beranda / MNews Nasional / Bupati Kolaka Timur Tersandung Suap Proyek RSUD, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Bupati Kolaka Timur Tersandung Suap Proyek RSUD, KPK Tetapkan Lima Tersangka

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa intensif sang bupati, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8).

“Penyidikan resmi dibuka, dan kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Selain Abdul Azis, empat nama lain yang turut dijerat adalah:
• Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD.
• Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
• Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
• Arif Rahman, pihak KSO PT PCP.

Menurut KPK, Deddy dan Arif sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 8–27 Agustus 2025.
Asep menegaskan, penindakan ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga momentum untuk memperkuat pencegahan.

“Sektor kesehatan adalah layanan publik vital yang rawan korupsi. KPK akan terus melakukan koordinasi dan supervisi, mengukur kerawanan, dan memberikan rekomendasi perbaikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *