MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan Bahasa Paser sebagai mata pelajaran muatan lokal di jenjang SD dan SMP. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Paser, Sukran Amin, saat rapat bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Selasa (12/8/2025).
“Saya ingin mengetahui sejauh mana implementasi Bahasa Paser di sekolah-sekolah. Program ini penting untuk memastikan generasi muda kita tidak kehilangan identitas budaya,” ujar Sukran.
Menurutnya, keberadaan muatan lokal Bahasa Paser bukan hanya sekadar materi pelajaran, tetapi juga wujud nyata komitmen menjaga warisan leluhur serta menanamkan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Disdikbud Paser, M. Yunus Syam, menjelaskan bahwa program tersebut saat ini sudah berjalan memasuki tahun kedua. Pada tahap awal, Bahasa Paser diterapkan di kelas 1–2 SD serta kelas 7 SMP. Tahun ini cakupan bertambah ke kelas 3–4 SD dan kelas 8 SMP.
“InsyaAllah tahun depan pelaksanaannya akan menyeluruh di semua kelas SD dan SMP,” ungkap Yunus optimistis.
Namun, ia tidak menampik adanya kendala utama, yakni keterbatasan tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi untuk mengajar Bahasa Paser. Sesuai aturan, guru muatan lokal harus berasal dari disiplin ilmu serumpun—seperti Bahasa Indonesia, Seni Budaya, atau guru kelas SD—dan mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Pendidikan.
“Awalnya kami pikir siapa saja yang bisa Bahasa Paser bisa mengajar. Ternyata ada ketentuan khusus agar jam mengajar mereka diakui secara resmi,” terang Yunus. (adv)






