
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tanah Grogot melantik 196 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari total 210 PTPS se-Kecamatan Tanah Grogot pada Pemilu 2024, Minggu (21/1/2024)
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Aula SMK N 1 Tanah Grogot dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Paser Yuliani Rachman, Sekretaris Camat Tanah Grogot Junaidi, Kapolsek Tanah Grogot Iptu Agus sanyoto, Ketua PPK dan Perwakilan Koramil Tanah Grogot.
Ketua Panwaslucam Tanah Grogot Suharno Prihandoko mengatakan dari 210 TPS masih ada kuota 14 TPS yang belum terisi oleh PTPS karena terkendala persyaratan para pendaftar.
“Saat ini baru 196 Pengawas TPS yang dilantik, dan setelah pelantikan ini akan ada pendaftaran gelombang ke 4 untuk mengisi kekosongan 14 PTPS,”
Ketua Panwaslucam Tanah Grogot Suharno Prihandoko
Dijelaskan, PTPS yang dilantik akan bertugas di 210 TPS yang tersebar di 16 desa/kelurahan di Kecamatan Tanah Grogot. Suharno mengingatkan anggota PTPS terpilih sebagai ujung tombak dalam pengawasan harus mampu menjaga kualitas pemilu sesuai peraturan perundang-undangan
“Dalam menjakankan tugasnya, PTPS yang terpilih harus kredibel, berintegritas, berkompeten dan mampu menjaga independensi serta netralitas di pemilu ini,” ujarnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia juga menekankan agar PTPS yang telah dilantik dapat memahami tugas dan wewenangnya sehingga proses tahapan di TPS bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.
“PTPS harus mengupgrade pengetahuan kepemiluannya, sehingga dalam pengawasan mampu menganalisa potensi-potensi pelanggaran dan bagaimana cara mengatasinya,” terangnya.
Seusai prosesi pelantikan, agenda dilanjutkan dengan pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tugas, kewajiban, wewenang dan larangan bagi PTPS. Selain itu juga dijabarkan mengenai pengawasan masa tenang dan pungut hitung. (dr)







