
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Mereka akan menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) pada Rabu 17 Januari 2024.
“Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan Rabu, 17 Januari 2024, dan seterusnya,” ujar Anggota Dewaa KPK Albertina Ho di Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
Ditambahkan, puluhan pegawai KPK itu tidak akan disidangkan secara berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.
“Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan. Masing-masing satu orang, jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” kata Albertina.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Tiga orang yang dipisahkan bakal diadili setelah kasus 90 pegawai rampung disidangkan. Albertina tidak memerinci alasannya.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.
Dari 93 insan KPK yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di Rutan KPK, salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. (oid)





