
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Mereka akan menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) pada Rabu 17 Januari 2024.
“Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan Rabu, 17 Januari 2024, dan seterusnya,” ujar Anggota Dewaa KPK Albertina Ho di Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
Ditambahkan, puluhan pegawai KPK itu tidak akan disidangkan secara berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.
“Yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan. Masing-masing satu orang, jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” kata Albertina.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Tiga orang yang dipisahkan bakal diadili setelah kasus 90 pegawai rampung disidangkan. Albertina tidak memerinci alasannya.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.
Dari 93 insan KPK yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di Rutan KPK, salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. (oid)





