Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Bahas Raperda Penanganan Gepeng dan Anak Jalanan, Dorong Solusi Manusiawi

DPRD Paser Bahas Raperda Penanganan Gepeng dan Anak Jalanan, Dorong Solusi Manusiawi

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) I tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng), dan Anak Jalanan (Anjal). Aturan ini digagas sebagai upaya menciptakan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan tersebut.

Ketua Pansus I DPRD Paser, Kasri, menilai kehadiran Gepeng dan Anjal kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Tak jarang pula muncul laporan adanya tindakan kekerasan, bahkan melibatkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Raperda inisiatif DPRD Paser ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan payung hukum dalam menangani permasalahan sosial yang sering muncul di tengah masyarakat,” tegas Kasri, Selasa (26/8/2025).

Kasri menambahkan, keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satpol PP, Dinas Sosial, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) disebut bakal memegang peran penting dalam implementasi kebijakan.

Ia menekankan bahwa Raperda ini tidak boleh berhenti di atas kertas. “Harapannya, setelah disahkan menjadi Perda, aturan ini bisa benar-benar dijalankan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, sekaligus memberi solusi yang manusiawi bagi Gepeng, Anjal, maupun ODGJ,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, DPRD Paser ingin menghadirkan solusi jangka panjang yang tidak hanya menata ruang publik, tetapi juga memberi kesempatan bagi kelompok rentan untuk kembali hidup bermartabat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *