Beranda / DPRD Paser / DPRD Paser Siapkan Payung Hukum untuk Pesantren dan Sekolah Swasta

DPRD Paser Siapkan Payung Hukum untuk Pesantren dan Sekolah Swasta

MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat dunia pendidikan. Pada tahun 2026 mendatang, DPRD berencana menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pesantren dan sekolah swasta.

Raperda ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan dukungan pendanaan yang lebih jelas dan berkelanjutan, mulai dari biaya operasional, pembangunan sarana prasarana, hingga peningkatan kesejahteraan guru.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, tetapi butuh regulasi yang kuat agar pemerintah daerah bisa hadir secara maksimal. Provinsi Kaltim sudah lebih dulu memiliki aturan, kini saatnya Paser juga mengikuti,” ujar Anggota Komisi II DPRD Paser, Burhanudin, Selasa (26/8/2025).

Ia mencontohkan, Kalimantan Timur memiliki dua Perda yang menjadi rujukan, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dua regulasi tersebut menjadi pijakan DPRD Paser untuk menghadirkan kebijakan serupa di tingkat kabupaten.

Selama ini, pesantren dan sekolah berbasis madrasah berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sehingga tidak dapat memperoleh alokasi anggaran daerah secara langsung, kecuali melalui skema hibah. “Tanpa payung hukum, penyaluran anggaran tidak akan maksimal. Raperda ini akan memberi ruang agar bantuan bisa lebih tepat sasaran,” tambah Burhanudin.

DPRD Paser juga telah menyerap aspirasi dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS). Dalam pertemuan itu, para pengurus FKSS mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait rendahnya gaji guru di sekolah swasta dan pesantren. Ada guru yang hanya menerima Rp75 ribu per bulan, sebagian Rp1 juta, dan hanya sedikit yang mendapat hingga Rp3 juta.

“Bagaimana kualitas pendidikan bisa meningkat jika kesejahteraan gurunya belum terjamin? Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Burhanudin.

Ia menekankan bahwa pembangunan pendidikan yang merata harus mencakup semua pihak, baik negeri maupun swasta. Harapannya, kehadiran Raperda ini akan menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat mutu pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Paser.

“Semua anak di Paser berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Kami mohon masyarakat bersabar, karena ini butuh proses. Tapi DPRD berkomitmen memperjuangkannya,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *