
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser gelar rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Paser 2023 bertempat di Ruang Paripurna Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa (25/6/2024)
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Fadli Imawan dan jajaran anggota. Tampak pula Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama unsur forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Walaupun DPRD Paser menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah (Perda), namun DPRD Paser melalui Badan Anggaran (Banggar), tetap memberikan 11 rekomendasi atau catatan khusus kepada Pemkab Paser.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Rekomendasi Badan Anggaran (Bangar) DPRD Paser yang dibacakan Maskur, paling utama menyorot terkait dengan ketidak hadiran sebagian besar Kepala OPD selaku Penanggung Jawab Anggaran pada Rapat Kerja Pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023,
Selain itu ketidaksesuaian data realisasi penyerapan anggaran pada Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 dengan data yang dimiliki oleh Perangkat Daerah.
Adapula mengenai masih terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan beberapa pakel pekerjaan infrastruktur yang disebabkan karena menunggu selesainya kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan serta beberapa catatan lainnya.
Ketua DPRD Hendra Wahyudi mengatakan dalam rapat paripurna tersebut, hasil pendapat akhir lima fraksi di DPRD Paser menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.
“Lima fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Paser dalam tanggapannya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser TA 2023,” kata Hendra. (Adv)






