
MNEWSKALTIM.COM, PASER – SMPN 2 Pasir Belengkong secara resmi telah menutup proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2024/2025 pada 6 Juli 2024 lalu. PPDP di SMPN 2 Pasir Belengkong ini berjalan lancar dan bahkan telah memenuhi kuota pendaftaran, yang mengisi 3 kuota rombongan belajar (rombel).
Diketahui SMP Negeri 2 Pasir Belengkong tahun ini menampung sebanyak 69 peserta didik baru yang akan mengisi kuota tiga rombongan belajar. Sebelumnya, pihak sekolah juga telah melalui seluruh tahapan PPDB mulai dari zonasi, afirmasi, sampai kepada prestasi.
“PPDB dibuka 3 jalur yaitu jalur zonasi sebanyak 49 siswa, prestasi sebanyak 6 siswa dan jalur afirmasi yang memiliki KIP, PKH sebanyak 14 siswa,”
Ketua Panitia, Arif Setia Budi
Menurutnya, berdasarkan jadwal kalender Pendidikan tahun ajaran 2024/2025, bagi peserta didik baru yang masuk dalam kuota pendaftaran melalui tiga jalur tersebut menjalani proses daftar ulang mulai tanggal 8 hingga 9 Juli 2024.
”Sekolah mempersiapkan pendaftaran ulang sebagai tanda dinyatakan diterima dengan teknis daftar ulang seperti cek kelengkapan berkas, timbang berat badan, tinggi badan dan lingkaran kepala, hobi dan cita-cita,” ucapnya
Arif juga menambahkan, proses daftar ulang dilakukan secara manual dengan langsung di sekolah yang menerima peserta dengan membawa sejumlah dokumen wajib seperti Bukti Pendaftaran PPDB dan berkas lainnya sesuai ketentuan.
”Pointnya untuk mencegah kekeliruan daftar pointing lokasi karena kebanyakan pendaftar dari Desa Kersik Bura dan Suatang dan juga melihat keseusaian dokumen yang di upload saat pendaftaran PPDB,” tuturnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Dijelaskan, dari kuota tiga rombongan belajar ini yaitu 69 murid akan dibagi menjadi 3 kelas dimana masing-masing berisi 23 murid. Karena, lanjut Arif, jika dibagi 2 kelas ada 34 dan 35 murid, hal ini tidak sesuai ketentuan jumlah maksimal per rombel untuk jenjang SMP adalah 32 murid.
“Pembagian ini cukup ideal karena setiap kelas akan memiliki jumlah murid yang tidak terlalu banyak, sehingga memungkinkan interaksi yang lebih efektif antara guru dan murid,” kata Arif. (rh)






