
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser telah menerima Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD murni 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang selanjutnya dipelajari oleh Badan anggaran dewan dan sekretariat.
“Pemerintah sudah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS secara on the track atau tepat waktu,”
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain pada media, Rabu (11/7/2024)
Setelah ini DPRD Paser dan Sekretariat dewan akan mempelajari dokumen. “Setelah itu baru kita lakukan pembahasan dengan TAPD dan perangkat daerah untuk menanyakan hal hal yang perlu dipertanyakan sebagai bahan untuk dewan,” kata Zulkarnain.
Mengenai pembahasan itu belum ditentukan waktunya namun pihaknya memastikan pembahasan tersebut tidak melewati bulan juli ini.
“Karena seluruh kegiatan DPRD itu harus mengacu hasil rapat Badan musyawarah, jadi nanti setelah tanggal 16 Juli boleh ditanyakan kapan akan dijadwalkan,” jelasnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Menurutnya, karena ini merupakan APBD murni maka tahapannya masih panjang dan akan dibahas oleh anggota DPRD yang baru.
“Target kami saat ini dari Sekretariat DPRD Paser sampai dengan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD yang sekarang periode 2019-2024,” ujarnya
Adapun tahapan nota keuangan dan raperda tentang APBD 2025 dan persetujuan bersama atas raperda tersebut “tiga tahapan itu akan dibahas oleh anggota DPRD Paser periode yang baru karena yang dewan yang lama berakhir 17 agustus 2024,” kata Zulkarnain. (Adv)






