
MNEWSKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berhasil meraih penghargaan Paritrana Award 2024 terbaik 1 tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kategori Pemerintah Daerah.
Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Paser dinilai berhasil dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Bumi Daya Taka dengan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) menyentuh 90,43 persen.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Bupati Paser, dr Fahmi Fadli pada Malam Penganugerahan Paritrana Award dan Pengharapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bumi Senyiur Hotel, Samarinda, Jumat (9/8/2024).
Bupati Paser dr Fahmi Fadli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Romif Erwinadi menyampaikan, target tenaga kerja yang harus dilindungi di Paser pada 2023 sebanyak 90.052 tenaga kerja.
Dia menambahkan bahwa penghargaan ini memberikan motivasi lebih untuk terus memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan. Hingga kini sudah terealisasi sebanyak 81.436 tenaga kerja yang terdiri dari 37.521 pekerja formal dan non ASN, serta 43.915 pekerja informal dan rentan.
“Artinya, 90,43 persen UCJ sudah terealisasi di Paser. Wajar saja kalau Paser dianugerahi juara satu Penghargaan Paritrana 2023 Kaltim,” ungkap Romif.
Romif menegaskan, Pemkab Paser berkomitmen untuk terus mempercepat pencapaian universal coverage dan memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja di wilayahnya.
Sebelumnya, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli ketika mengikuti proses wawancara secara daring oleh tim penilai pusat tentang peran dan dukungan Pemkab Paser dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan menginginkan seluruh warga Kabupaten Paser terjamin kesejahteraannya, salah satunya dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Fahmi memaparkan implementasi program Jamsostek sebagaimana visi Kabupaten Paser Maju, Adil dan Sejahtera (Paser MAS), diantaranya Inovasi dalam meningkatkan Coverage Kepesertaan Jamsostek, memperluas kemanfaatan program Jamsostek bagi masyarakat dan regulasi yang mengatur tentang perlindungan Jamsostek di daerah dan kewajiban keterlibatan perusahaan dalam perlindungan masyarakat rentan di sekitarnya. (Adv)






