
MNEWSKALTIM.COM, SURABAYA – Langkah mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur. Penangkapan ini memicu perhatian publik, terutama karena dikaitkan dengan dugaan suap dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa ketiga hakim yang ditangkap terlibat dalam dugaan korupsi yang mencemari proses hukum dalam kasus Tannur.
Baca Juga :
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
- 19 Sapi dan 9 Kambing Siap Dikurbankan di Masjid Agung Nurul Falah Paser
- Air Macet dan Keruh Jadi Sorotan, DPRD Paser Desak Perumdam Tirta Kandilo Rombak Kinerja Layanan!
- Wephouria Fest 2026 Jadi Panggung 27 Band Lokal, Gaungkan Semangat Anti Narkoba di Paser
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa penangkapan itu terkait langsung dengan dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.
“Iya, benar. Penangkapan ini terkait dengan kasus suap,” kata Harli saat dikonfirmasi.
Penangkapan ini menambah rumit situasi hukum seputar kasus Ronald Tannur yang sejak awal sudah mendapat sorotan luas. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah memberhentikan ketiga hakim tersebut secara permanen karena dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebuah tindakan yang mencerminkan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan.
Situasi ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum masih harus menghadapi tantangan serius terkait integritas hakim.






