Beranda / MNews Nasional / Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA

Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif, Edward Tannur.

Sebelumnya, Ronald dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun kini ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah putusan tersebut dibatalkan oleh MA.

MA memutuskan bahwa dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terbukti sah secara hukum. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian tertulis dalam laman Informasi Perkara MA RI, Rabu.

Pada 24 Juli, Gregorius Ronald Tannur sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Namun, putusan bebas tersebut segera menimbulkan kontroversi, yang membuat Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan kasasi hanya sehari setelah putusan dibacakan.

Setelah meninjau kembali kasus tersebut, MA membatalkan vonis bebas Ronald dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Dengan demikian, hukuman lima tahun penjara dijatuhkan kepada Ronald, menegaskan posisi hukum yang baru dalam perkara ini.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3: DO,” bunyi putusan dari Mahkamah Agung.

Hukuman tersebut sekaligus mempertegas bahwa penganiayaan yang berujung pada kematian tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, dan keputusan ini menjadi bentuk keadilan bagi korban serta keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *