
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Maraknya kecelakaan lalu lintas oleh ativitas hauling batu bara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melewati di jalan lintas provinsi Kalsel-Kaltim di Kabupaten Paser mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Paser.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin, menegaskan pentingnya menjaga kepentingan masyarakat dalam penggunaan jalan. Mengacu pada Pasal 91 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Sukran menjelaskan bahwa perusahaan wajib menggunakan jalan pertambangan untuk kegiatan usaha mereka.
Namun, undang-undang tersebut juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menggunakan jalan negara selama mereka belum memiliki jalan sendiri untuk hauling. Masyarakat pun diperbolehkan menggunakan jalan hauling perusahaan setelah mendapatkan izin dari pihak perusahaan.
“Contohnya, masyarakat dapat menggunakan jalan hauling PT Kideco setelah mendapat izin keamanan,” jelas Sukran pada Selasa (22/10/2024).
Sukran menekankan bahwa perusahaan batu bara yang menggunakan jalan umum tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama pada jam-jam kritis, seperti saat anak-anak pergi atau pulang sekolah serta jam sibuk pekerja.
DPRD Paser, melalui Komisi II, tidak tinggal diam dan akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, untuk mengevaluasi sistem pengaturan lalu lintas hauling. Mereka juga mengingatkan bahwa vendor yang mengabaikan kepentingan umum harus diberikan peringatan atau sanksi tegas oleh perusahaan.
“Ini adalah bentuk fungsi pengawasan kami dan perpanjangan tangan masyarakat di wilayah kami,” tegasnya.
Sukran menambahkan bahwa Kabupaten Paser bukanlah wilayah yang anti investasi. DPRD Paser selalu mendukung pelaku usaha dalam membangkitkan ekonomi lokal, dengan catatan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan bersama.
“Meski ada kemudahan untuk berinvestasi dengan penggunaan jalan negara, perusahaan tetap tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat umum. Masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” pungkas Sukran.(Adv)






