
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kalangan jurnalis untuk lebih waspada terhadap potensi kriminalisasi dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam acara Coaching Clinic bertema Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru.
“Pasal 218 KUHP baru, tentang penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden, telah menjadi perdebatan panjang karena bisa membatasi ruang kritik pers,” ujar Harli di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Harli menekankan bahwa insan pers harus memahami batas antara kritik yang membangun dan penghinaan yang bisa dipidana. Menurutnya, tafsir atas batasan tersebut masih kabur dan berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Pers perlu lebih hati-hati, karena batas antara kritik dan penghinaan belum jelas. Ini penting agar kebebasan pers tidak tergelincir jadi pelanggaran hukum,” katanya.
Selain itu, Harli juga menyoroti potensi bahaya dari ujaran kebencian dan penghasutan yang kini diatur lebih tegas dalam KUHP baru. Meski tak selalu menyebut “ujaran kebencian” secara eksplisit, beberapa pasal dinilai bisa menjerat insan media jika tak cermat dalam menyampaikan informasi.
“Pasal-pasal terkait penghasutan dan diskriminasi sangat relevan untuk dicermati oleh media agar tidak terjerumus dalam pelanggaran pidana,” ujarnya.
Ia menyarankan adanya sosialisasi yang lebih masif serta pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal yang menyentuh kerja-kerja jurnalistik. “Kuncinya ada pada keseimbangan antara menjaga kebebasan pers dan tanggung jawab profesional,” tegas Harli. (bn)





