Beranda / MNews Nasional / Polemik RK dan Lisa Mariana Memasuki Babak Baru, Tes DNA Digelar di Bareskrim

Polemik RK dan Lisa Mariana Memasuki Babak Baru, Tes DNA Digelar di Bareskrim

MNEWSKALTIM.COM , JAKARTA — Polemik berkepanjangan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan model sekaligus selebgram Lisa Mariana akhirnya memasuki fase penentuan. Ketiganya—RK, Lisa, dan anak perempuan Lisa, Celina Azura—dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima surat pemanggilan resmi dari Bareskrim untuk pengambilan sampel darah sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Tes pengambilan sampel akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus, pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri. Ini bagian dari upaya penegakan hukum,” ujar Muslim, Selasa (5/8/2025).

Tes DNA ini tak hanya akan melibatkan RK, tetapi juga Lisa Mariana dan anaknya, Celina. Ketiganya disebut telah diundang secara resmi untuk hadir dan menyerahkan sampel biologis mereka.

Sementara itu, pria bernama Revelino Tuwasey, yang sebelumnya mengklaim sebagai ayah biologis Celina, tidak termasuk dalam daftar pihak yang dipanggil Bareskrim untuk tes kali ini. Menurut Muslim, Revelino tengah menempuh jalur terpisah melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Revalino tidak masuk dalam undangan. Itu sudah jadi kewenangan penuh Bareskrim. Dia mengajukan gugatan intervensi secara pribadi, jadi konteksnya berbeda,” jelas Muslim.

Pihak RK berharap hasil tes DNA ini dapat menjadi titik terang dari isu yang telah menyeret nama baik tokoh publik tersebut ke ruang publik. Proses pengujian ini pun akan melibatkan pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Apa pun hasilnya nanti, Pak Ridwan Kamil akan menerima dengan lapang dada dan penuh tanggung jawab. Ini bagian dari penghormatan beliau terhadap proses hukum,” tambah Muslim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan RK terhadap Lisa Mariana, yang dituduh menyebarkan informasi palsu dan merugikan nama baiknya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim, dan kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi status kasus tersebut.

“Sudah masuk penyidikan,” katanya pada Rabu (21/5/2025).

RK melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal-pasal tentang penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. (bernas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *