
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Suasana depan Kantor Bupati Paser pada Senin (1/9/2025) tampak ramai dipenuhi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Paser Bersatu. Mereka datang dengan satu suara: menolak rencana program transmigrasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Paser.
Dalam aksinya, massa menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menilai, program transmigrasi dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan serius, mulai dari dampak sosial, ekonomi, hingga lingkungan yang bisa dirasakan langsung masyarakat setempat.
Setelah berorasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Wakil Bupati H. Ikhwan Antasari serta unsur Forkopimda. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan dialog terbuka di Ruang Rapat Sadurengas.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Fahmi menyatakan bahwa aspirasi masyarakat selalu menjadi prioritas utama. “Setiap masukan akan kami tindak lanjuti dengan arif, bijaksana, dan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Fahmi juga memaparkan bahwa program transmigrasi sudah berjalan di Paser sejak 2018.
Namun, dari kuota 200 kepala keluarga (KK) yang disediakan di Desa Keladen, Kecamatan Batu Engau, baru 60 KK yang menempati.
Lebih lanjut, dari 60 KK tersebut, 35 KK di antaranya adalah warga lokal.Padahal, Pemerintah Pusat menargetkan komposisi yang seimbang, yaitu 100 KK dari lokal dan 100 KK dari luar daerah.
“Jika ada tambahan kuota 50 KK, seharusnya masyarakat lokal lebih diutamakan untuk mengisinya. Warga kita juga berhak menikmati kesejahteraan dari program ini,” tegas Bupati Fahmi.
Dari dialog yang berlangsung akhirnya menghasilkan tiga poin penting :
Pertama Aliansi Paser Bersatu melalui perwakilannya menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait penolakan/penyetopan Program Transmigrasi yang direncanakan akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Paser, dengan alasan bahwa program tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan bagi masyarakat setempat.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser menerima penyampaian aspirasi tersebut dengan penuh perhatian, serta menyatakan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara arif dan bijaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga DPRD Kabupaten Paser melalui Ketua DPRD menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melaksanakan fungsi pengawasan, serta akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia melalui mekanisme kelembagaan dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak diterimanya aspirasi ini. (rh)






