
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi, DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser secara resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Zulkifli Kaharuddin, dihadiri oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, serta perwakilan Forkopimda dan anggota DPRD.
Zulkifli Kaharuddin menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan intensif antara DPRD dan Pemkab Paser. “Lima Raperda ini telah melalui proses panjang dan hari ini kita mencapai tahap akhir persetujuan bersama,” ungkapnya.
Dari lima Raperda yang disepakati, dua diusulkan oleh Panitia Khusus Raperda I yang dipimpin oleh Muhammad Nasir, satu oleh Panitia Khusus Raperda II yang dipimpin oleh Basri Mansyur, dan dua lainnya oleh Panitia Khusus Raperda III di bawah kepemimpinan Zulfikar Yusliskatin. Semua fraksi DPRD menyatakan setuju tanpa catatan keberatan.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin. “Persetujuan ini menunjukkan komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat pemerintahan daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan Raperda sebelum diundangkan sesuai ketentuan.





