
Oleh: Ahmad Baiduri
(Mahasiswa Magister Politik Pemerintahan UGM)
Korupsi dalam realitas sosial-politik saat ini telah menjadi permasalahan sistemik yang mengakar kuat dalam budaya kita. Membudayanya korupsi dalam sistem sosial kita mengancam kesejahteraan hidup dan moral bangsa. Demokrasi pasca reformasi yang menjadi harapan untuk menyelesaikan praktik KKN yang tersentral pada lingkaran kekuasaan rezim Orde Baru justru menemukan pola baru, yaitu desentralisasi korupsi yang tidak hanya terjadi di tingkat pusat, namun juga daerah hingga desa.
William Liddle (2012) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia justru dibangun melalui demokrasi. Korupsi masuk melalui proses politik di lembaga-lembaga demokrasi yang kemudian dilakukan atas nama undang-undang yang telah ditetapkan secara demokratis. Sistem demokrasi dan hukum yang rapuh apabila terus dibiarkan tanpa penanganan serius akan mendorong lahirnya kleptokrasi yang akan terus menggerogoti anggaran negara sehingga menyebabkan lingkaran setan korupsi terus berputar tanpa ujung.
Di tengah lingkaran setan korupsi yang membentuk budaya masyarakat, banalitas kejahatan korupsi muncul seiring dengan minimnya kesadaran masyarakat dan sistem penanganan korupsi yang lemah. Hannah Arendt dalam Eichman in Jarussalem (1994) menyorot adanya faktor ketidakberpikiran dan lemahnya daya imajinasi yang menyebabkan kejahatan menjadi sesuatu yang lumrah (banal). Untuk itu, banalitas kejahatan korupsi di Indonesia terjadi atas ruang kosong kesadaran masyarakat yang diperparah dengan sistem yang lemah.
Korupsi dan Desakan Publik
Liga Korupsi Indonesia (2025) melaporkan ranking skandal kasus korupsi dengan total kerugian negara yang besar, pertama diduduki kasus tata kelola minyak mentah (969 T), skandal tata niaga timah (300 T), skandal BLBI (138 T), penyerobotan lahan Duta Palma (78 T), korupsi jual kondesat PT TPPI (38 T) dan skandal kroupsi lainnya yang meraup kerugian puluhan triliun. Praktik korupsi yang semakin meningkat dengan angka kerugian negara yang fantastis menjadi wajah buruk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Di tengah frustasi publik atas situasi ekonomi dan politik yang semakin terpuruk ditambah kasus korupsi yang semakin meningkat, maka publik mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum menemukan titik terang waktu pembahasannya di Prolegnas. RUU Perampasan Aset apabila disahkan memiliki daya kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi dan pelaku kejahatan ekonomi lainnya.
Kehadiran RUU Perampasan Aset melengkapi instrumen hukum pemberantasan korupsi yang sudah ada, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga apabila disahkan UU tersebut dapat menyita aset yang diduga hasil tindak pidana yang merugikan negara serta dapat memulihkan aset tersebut demi kepentingan publik. RUU perampasan aset diharapkan memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, karena ketakutan paling besar koruptor ialah ketakutan materialistik, yaitu dimiskinkan.
Sebelum mendesak RUU Perampasan Aset agar segera disahkan, publik mesti cermat membaca kenyataan hukum kita, bahwa kesiapan institusi penegak hukum menjadi basis penegakan hukum yang penting agar tidak terjadi praktik kriminalisasi dan politisasi kewenangan sehingga aturan tersebut dapat dijadikan alat politik untuk menindas pihak yang berlawanan. Publik harus memandang persoalan tersebut secara komperhensif agar produk UU yang dihasilkan tidak bermasalah secara konsep maupun praktik.
Memeriksa Kesiapan Institusi
Perumusan kebijakan publik membutuhkan analisis kesiapan institusi yang ketat untuk menilai kesiapannya melaksanakan fungsi operasional kebijakan di lapangan. Mark H. Moore (1995) menyatakan bahwa kesiapan institusi menjadi kunci penting untuk menghasilkan kebijakan publik yang bermakna. Lebih lanjut, institusi perlu diperiksa sejak tahap perumusan sebelum kebijakan diundangkan, karena kesiapannya memengaruhi berhasil atau tidaknya kebijakan. Adapun framework yang dapat digunakan untuk menilai kesiapan lembaga dalam perumusan kebijakan publik ialah Framework for Assesing Instututional Readiness (FAIR).
FAIR merupakan kerangka yang digunakan Agbabiaka & Ojo (2014) untuk menilai sejauhmana kesiapan lembaga pemerintah menjalankan kebijakan. Tujuan dari FAIR untuk mengukur gap antara kondisi riil institusi dan praktik terbaik (ideal) yang akan dilakukan. Framework tersebut menggunakan empat indikator penilaian, people, system, technology, process. Institusi yang memerlukan penilaian kesiapan dalam RUU Perampasan Aset ialah Polri, Kejaksaan dan KPK karena lembaga tersebut memiliki kewenangan besar dalam melakukan perampasan asset.
Pertama, kesiapan people. Berdasarkan survei Rumah Politik Indonesia (2025), kinerja teknis ketiga institusi di atas mendapat predikat baik sehingga kapasitas teknis aparat dinilai siap. Namun intervensi politik masih menjadi persoalan fundamental yang mengganggu integritas aparat ketiga institusi tersebut. Penelitian Ramdhany dkk (2025) menyatakan institusi penegak hukum saat ini masih rentan mengalami intervensi politik–utamanya oleh penguasa–sehingga UU Perampasan Aset berpotensi menjadi alat kriminalisasi.
Kedua, kesiapan system. Sistem yang buruk mempermudah intervensi politik dalam mengontrol kinerja instansi. Iftihasari (2025) peneliti Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai sistem hukum yang tidak trasparan menyebabkan institusi penegak hukum cenderung digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Selain itu, solusi atas permasalahan sistemik–dalam konteks Polri dan Kejaksaan–hanya sekadar reformasi struktural, bukan kultural sehingga belum menyentuh akar persoalan (Anugrahanto & Harbowo, 2025). Lantas kesiapan sistem dalam institusi Polri dan Kejaksaan dinilai masih belum siap menjalankan RUU Perampasan Aset.
Ketiga, kesiapan technology. Kesiapan infrastruktur teknologi terutama Polri dan KPK dalam melakukan perampasan asset dinilai masih memerlukan peningkatan. Adanya digital forensic lab, case management system, dan infrastruktur lainnya membutuhkan pengembangan arsitektur IT yang canggih dan terpadu untuk pemulihan aset. Lantas diperlukan peningkatan sistem integratif dalam mengelola seluruh proses terkait perampasan aset hasil tindak pidana secara terpadu, dari identifikasi hingga disposisi asset.
Keempat, kesiapan process. Ketiga institusi di atas membutuhkan penilaian dalam kematangan proses dan kemampuan lembaga, karena RUU Perampasan Aset memiliki proses yang Panjang yaitu identifikasi, pelacakan, pembekuan, perampasan, pengelolaan dan pengembalian/pemanfaatan. Diperlukan perbaikan alur kerja institusi penegak hukum yang menjadikan pemulihan asset sebagai tujuan utama, bukan semata untuk penghukuman (Arianto, 2024). Hal itu penting untuk mematangkan kesiapan proses ketiga lembaga tersebut sebagai institusi yang memiliki kewenangan besar dalam Perampasan Aset sebelum UU tersebut disahkan.
Apa Agenda Selanjutnya?
Berdasarkan analisis FAIR di atas, Polri, KPK dan Kejaksaan membutuhkan perbaikan baik SDM, sistem, infrastruktur teknologi, dan kematangan proses sebelum RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas pada tahun 2026. Analisis kesiapan ini menjadi bahan evaluasi untuk membenahi sistem kerja institusi yang lebih professional sehingga menghasilkan hukum yang berkeadilan dan penanganan kasus yang optimal.
Agenda yang harus dilakukan segera ialah reformasi lembaga penegak hukum, utamanya Polri karena belakangan ini Polri dinilai mengalami persoalan sistemik yang serius. Agenda tersebut penting dilakukan sebelum pembahasan UU tersebut agar Polisi menjadi perangkat hukum yang netral dan objektif dalam mengatasi kasus tindak pidana korupsi dan ekonomi tanpa intervensi politik. Begitupun KPK dan Kejaksaan, harus terbebas dari kepentingan politik sehingga RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat politik untuk menindas.
SETIAP ARTIKEL MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULIS






