
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Satreskoba Polres Paser kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria RS (30) warga Desa Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Kontrakan tersangka di jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Tanah Grogot dicurigai sering terjadi transaksi sabu,”
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu, (19/2/2022) sekiranya pukul 17.30, polisi menggerebek kontrakan tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Ditemukan 3 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1,24 gram di kantong celana depan dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Selain barang bukti di kantong celana, polisi juga mendapati 4 klip plastik bening kosong di tempat tidur beserta 1 unit telepon genggam yang biasa digunakan untuk transaksi.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuli, tersangka RS kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Paser.
“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun penjara,” kata Yuli. (rh)






