
MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) 2021, Senin (25/4/2022).
Pada rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdulah, dan Fadly Imawan yang dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf.
Dari hasil pembahasan pada rapat kerja dengan tim Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah terhadap LKPJ, hasilnya dewan memberikan 12 poin rekomendasi untuk perbaikan kinerja yang dibacakan anggota komisi III Eva Sanjaya.
Keduabelas rekomendasi tersebut antara lain,
1. Saat ini masih belum selarasnya Indikator dan Target Kinerja Program antara dokumen LKPJ Bupati Paser TA. 2021 dengan dokumen RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk segera melakukan sinkronisasi
2. Terkait dengan banyaknya ketidaksesuaian target dan realisasi kinerja pada dokumen LKPJ Bupati Paser TA. 2021 dengan target dan realisasi kinerja yang disampaikan oleh beberapa perangkat daerah, DPRD Kabupaten Paser meminta Kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Penyusun LKPJ Bupati Paser agar kedepannya lebih cermat dan lebih teliti dalam melakukan penyusunan dokumen tersebut, sehingga sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser Dokumen LKPj Bupati Paser benar-benar tepat dan selaras antara data target dan capaian kinerja OPD dengan data yang diolah oleh Tim penyusun Dokumen LKPj.
3. Memperhatikan Target Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 sebesar Rp. 165.495.630.000,- dimana realisasi capaiannnya sebesar Rp. 270.145.145.588,91 atau 163,23%. Jika dibandingkan dengan Capaian Kinerja PAD Tahun sebelumnya sebesar Rp. 173.281.262.390,79 maka seharusnya dalam menetapkan target Kinerja PAD Tahun 2021 lebih tinggi dari Capaian Kinerja Tahun sebelumnya. Dengan data tersebut diatas maka Capaian Kinerja PAD tahun 2021 belum dapat dinilai sebagai sebuah prestasi, sekalipun persentase capaiannya melebihi 100%.
4. Terkait masih adanya potensi-potensi pendapatan pajak daerah yang belum dimaksimalkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti Pajak Reklame, DPRD kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah daerah untuk melakukan upaya maksimal, sehingga dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Terkait dengan rendahnya target pendapatan dari Pajak Sarang Buruk Walet dari tahun ke tahun, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2012 tentang izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
6. Terkait dengan jumlah pungutan pajak warung dan rumah makan yang nilainya sama dengan pajak restoran, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengkajian kembali terhadap Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah agar jumlah pajak yang ditetapkan dapat lebih proporsional dan memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
7. Terkait dengan masih ditemukannya kembali sisa dana yang sangat besar pada Belanja Pegawai di beberapa Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Paser meminta Kepada Pemerintah Daerah melalui kepala perangkat daerah untuk benar-benar mencermati dan menghitung kebutuhan belanja pegawai, sehingga kedepan tidak terjadi lagi sisa anggaran yang sangat besar pada pos belanja ini.
8. Terkait dengan pemberian dana hibah melalui Dinas Pendidikan terhadap beberapa sekolah, dimana masih dijumpai adanya beberapa sekolah yang sudah mapan, tetapi masih mendapatkan dana hibah yang relatif besar, DPRD Kabupaten Paser meminta Kepada Pemerintah Daerah untuk lebih teliti dan cermat lagi dalam mengakomodir sekolah-sekolah yang layak dan pantas untuk mendapatkan dana hibah.
9. Terkait dengan tidak berfungsinya 4 unit videotron yang berada di beberapa titik di Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkrit dalam menyikapi kondisi ini.
10. Terkait masih banyaknya permasalahan-permasalahan dalam tata kelola pasar dan adanya oknum yang memungut retribusi terkait penggunaan lapak di beberapa Pasar diluar dari kewenangan dinas terkait, maka DPRD Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Paser untuk menindak tegas oknum dimaksud.
11. Terkait Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot yang hampir setiap tahun selalu saja dikeluhkan oleh Masyarakat terutama kurang profesionalnya tenaga medis, perawat, dokter, bagian administrasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perawat dan dokter tunggu pada Instalasi Gawat Darurat (IGD), maka DPRD Kabupaten Paser memberikan saran dan arahan agar dalam penanganan keluhan masyarakat (handling complaint) benar-benar dilakukan dengan baik dan professional, sehingga kedepan tidak ada lagi keluhan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot.
12. Terkait Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Paser Tahun 2021 yang dirasakan belum optimal, dimana masih terjadi keterlambatan proses pengadaan Barang dan Jasa di beberapa perangkat daerah, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keterlambatan yang dialami oleh ULP pada APBD 2021, semoga permasalahan ini tidak terulang kembali pada Tahun 2022, mengingat saat ini sudah memasuki Triwulan ke-2, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan penyerapan anggaran, serta meningkatkan kualitas pekerjaan.

Sementara, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan rekomendasi yang disoroti dewan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan evaluasi bersama pada tahun selanjutnya.
“Rekomendasi tersebut sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis lainnya,“ kata Hendra Wahyudi. (*/rh)






