
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Hasil tes urine mendadak oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser, Senin (13/6/2022) menemukan dua pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Paser yang dinyatakan positif.
Kali ini, tes urine mendadak menyasar 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dipimpin langsung Wakil Bupati yang juga Ketua BNK Paser Syarifah Masitah Assegaf.
“Ada 108 orang yang mengikuti tes urine mulai dari Sekda, Asisten, dan seluruh pegawai di lingkungan Setda Paser,”
Wabup Paser, Syarifah Masitah Assegaf
Didampingi Kasat narkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa, dalam tes urine ini ditemukan dua pegawai yang terdeteksi memiliki hasil positif.
“Dua orang positif menggunakan anfetamin dari bagian umum,” tambahnya.
Ditambahkan Masitah, dari 150 pegawai Setda Paser yang telah terdata, masih ada 42 orang belum mengikuti tes urine. Untuk itu BNK akan kembali menjadwalkan tes urine secara mendadak.
“Apabila lebih 10 pegawai yang tidak ikut tes urine, maka akan kembali dilakukan tes urine ulang mendadak disini,” tambah Masitah.
Dia mengakui penyalahgunaan narkoba saat ini telah merambah ke semua kalangan termasuk pemerintahan. Secara keseluruhan total ada 5 pegawai yang hasil tes urinnya dinyatakan positif.
“Hasil observasi menunjukkan ada yang benar mengkonsumsi obat mengandung anfetamin tetapi bukan narkoba, walaupun hasil laporan ada pula yang terindikasi menggunakan sabu,” ucapnya.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Menurut Masitah, Pemkab Paser sangat berkomitmen untuk menerapkan sanksi bagi pegawai yang terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sanksi itu mengacu kepada Instruksi Bupati (Inbup) Paser nomor 9 tahun 2022, berupa penundaan gaji atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pegawai yang hasil tesnya positif akan ditunda pemberian gaji atau TPPnya. Setelah itu, tiga bulan kemudian akan di tes kembali. Apabila hasilnya masih positif maka dilakukan pembinaan berupa rehabilitasi,” jelasnya.
Diketahui, BNK Paser sebelumnya telah melaksanakan tes urine di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP ), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Lalu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta dan Sekretariat Daerah (Setda) Paser. (rh)






