
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Pemerintah Kabupaten Paser untuk memaparkan dampak kebijakan dari pembangunan bandara.
“Kami diundang ke Kementerian Perhubungan untuk memaparkan dampak dari pembangunan bandara,”
Kepala Dishub Paser, InayatulLAh
Dikemukakan Inayatullah, pemaparan itu akan dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli beserta para asisten, Bappedalitbang, Badan Keuangan Aset daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dishub Paser.
“Rencananya Rabu lusa, Kami akan memaparkan apa dampak positif seperti ekonomi, investasi, dan dampak kemajuan lain bagi Kabupaten Paser jika ada pembangunan bandara,” ujar Inayatullah.
Lanjut Inayatullah, pemaparan kali ini merupakan undangan resmi dari Kemenhub.
Kata dia, Kemenhub telah bersurat Nomor UM.207/08/23/BLT/2022 ke Pemkab Paser dengan agenda pembahasan analisa kebijakan terhadap bandara Paser.
“Acaranya di ruang rapat Garuda ,Badan Kebijakan Transportasi Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat,” ucap Inayatullah.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Inayatullah menerangkan, undangan Kemenhub itu merupakan balasan dari Surat Bupati Paser kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Nomor 800/618/SEK-DISHUB/2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal permohonan dukungan penyelesaian pembangunan bandara di Kabupaten Paser.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Transportasi dr. Umar Rais itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat memperhitungankan pembangunan bandara di Kabupaten Paser mengingat lokasinya yang tidak jauh dari Ibu Kota Negara (IKN).
Dishub Paser kata Inayatullah, telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti legal opinion, sertifikat tanah, dan kajian teknis.
“Ini adalah undangan resmi pertama dari Kemenhub ke Pemkab Paser. Memang sebelumnya ada pemaparan dari kami, namun itu dilakukan di sela koordinasi di sana,” katanya.(sas)






