
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot yang disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi narkoba digerebek polisi.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Penggerebekan dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Paser pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 00.15 WITA dan meringkus UD (36) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari pengeledahan tersangka UD yang merupakan warga berdomisili di Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dan sebuah pipet kaca,”
Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta dalam konferensi pers di halaman Mapolres Paser, Senin (22/8/2022)
Budi menambahkan, selain mengamankan sabu seberat 2,12 gram dan pipet, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp1,8 juta, sebuah telepon genggam dan 1 unit motor Vixio KT 3113 DW.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Paser dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepolisian akan terus mendalami kasus ini. Berdasarkan pasal yang akan diterapkan, tersangka akan dijerat pasal pengedar,” kata Budi. (rh)






