
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Salah satunya membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Paser, Nur Khamid mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk aktif mengecek nama dan data pribadi di SIPOL milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif mengecek dan memastikan namanya tidak dicatut dalam keanggotaan atau kepengurusan Parpol,”
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Paser, Nur Khamid
Khamid menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengecek datanya di SIPOL KPU, dapat langsung mengakses ke laman infopemilu.kpu.go.id. Kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setelah memasukan NIK, maka akan muncul informasi apakah yang bersangkutan masuk sebagai anggota Parpol atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, ketika ditemukan masyarakat yang merasa dirugikan atau keberatan dalam pencatutan nama di SIPOL tersebut, maka dirinya meminta segera melapor ke Bawaslu Paser.
“Bila keberatan, silahkan melaporkan ke posko pengaduan Bawaslu Paser di Jalan St. Ibrahim Khaliluddin, Tana Paser,” kata Khamid.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Selain itu, diketahui ada beberapa status pekerjaan yang tidak boleh masuk kedalam SIPOL atau menjadi pengurus dan anggota Parpol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya berstatus anggota TNI, anggota POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa; dan Jabatan lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. (rh)






