
MNEWSKALTIM.COM, PASER – Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Petiku, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser saat menerima kunjungan dari Jajaran Rutan Tanah Grogot.
Dimana, dalam musibah kebakaran itu menghanguskan satu unit rumah warga. Rumah tersebut merupakan milik Bapak Burhanuddin yang dihuni bersama 3 Kepala Keluarga, terdiri dari 6 orang Dewasa dan 4 orang Anak. Usai rumah mereka terbakar, saat ini para korban dan keluarga tinggal di rumah saudara maupun tetangga.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah yang mendengar berita tersebut pun tergerak hatinya untuk mengunjungi sekaligus melaksanakan bakti sosial berupa penyerahan bantuan sembako dan pakaian.
Saat mengunjungi para korban, Kepala Rutan yang diwakili oleh Kepala KPR Achmad Zaki yang didampingi Staf melihat secara langsung kondisi rumah yang sudah rata dengan tanah. Dalam kesempatan itu, Zaki juga menyampaikan rasa empati yang mendalam terhadap para korban dan keluarga.
“Hari ini kita menyerahkan bantuan berupa sembako dan pakaian yang secara spontan kami lakukan dari keluarga besar rutan tanah grogot. Mudahan-mudahan ini bisa meringankan beban saudara kita yang menjadi korban kebakaran, semoga para korban sabar menghadapi musibah ini,”
Zaki, Kamis (8/9/2022)
Pihak keluarga jugapun menyampaikan rasa terimakasih kepada jajaran Rutan Tanah Grogot yang telah melaksanakan bakti sosial penyerahan bantuan kepada korban kebakaran ini. Mengingat lokasi yang terpencil mengharuskan menyeberangi sungai terlebih dahulu, tidak menghalangi niat baiknya. (*)






