
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Penangkapan Teddy Minahasa (TM) dalam kasus narkoba ternyata hasil pengembangan dari kasus jaringan peredaran narkoba yang diusut Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Kemudian beberapa hari lalu, kata Kapolri, Polda Metro mengamankan tiga pelaku dari masyarakat sipil.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, dan Kompol, jabatan Kapolsek,”
Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022)
Penyidikan terus dikembangkan hingga ke seorang pengedar dan mengarah ke personel oknum berpangkat AKBP yang tak lain mantan Kapolres Bukit Tinggi.
“Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” jelas Kapolri.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Adapun berdasarkan hasil gelar perkara Divpropam Polri hari ini, ada lima oknum anggota Polri melanggar kode etik Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa; Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Lalu AKBP Doddy Prawira Negara; Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Kompol Kasranto; Satnarkoba Jakbar, Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darmawan dari Polsek Kalibaru. (konf)






