
MNEWSKALTIM.COM, PASER- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser akan menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi pada bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Paser HM Guntur menyatakan, penindakan akan dilakukan setelah keluarnya surat edaran oleh Bupati Paser terkait ketentuan THM untuk beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah.
“Pembahasan terkait THM sudah dilakukan di hari kedua puasa bersama stakeholder terkait,”
Kasatpol PP Paser HM Guntur, Selasa (28/3/2023)
Penindakan tersebut bertujuan dalam pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
“Tujuan dari larangan ini untuk menghormati, memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan,” jelasnya.
Ditambahkan pula, bagi masyarakat ingin mengadukan terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat agar dapat menghubungi nomor telepon/WhatsApp di 0821 5277 7000.
“Silahkan masyarakat bisa melapor melalui layanan 24 jam ini apabila terdapat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di sekitar lingkungannya,” terangnya.
Baca Juga :
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
- Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI (Paser 2026-2029)
Guntur mengingatkan, pengaduan yang diberikan harus dilengkapi dengan bukti pendukung seperti foto atau video termasuk lokasi kejadian sehingga dapat segera diproses.
“Aduan yang disampaikan harus benar bukan berita bohong (hoax) sehingga harus disertai foto atau video,” kata Guntur. (dr)






