
MNEWSKALTIM.COM, SURABAYA – Langkah mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur. Penangkapan ini memicu perhatian publik, terutama karena dikaitkan dengan dugaan suap dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa ketiga hakim yang ditangkap terlibat dalam dugaan korupsi yang mencemari proses hukum dalam kasus Tannur.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa penangkapan itu terkait langsung dengan dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.
“Iya, benar. Penangkapan ini terkait dengan kasus suap,” kata Harli saat dikonfirmasi.
Penangkapan ini menambah rumit situasi hukum seputar kasus Ronald Tannur yang sejak awal sudah mendapat sorotan luas. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah memberhentikan ketiga hakim tersebut secara permanen karena dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebuah tindakan yang mencerminkan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan.
Situasi ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum masih harus menghadapi tantangan serius terkait integritas hakim.






