MNEWSKALTIM.COM, PASER – DPRD Kabupaten Paser terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, terkait kebutuhan lahan untuk pengembangan pemukiman dan fasilitas umum.
Aspirasi tersebut menyangkut permohonan pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN XIII, di wilayah Desa Damit.
Persoalan itu dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah pihak di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Anggota Komisi I DPRD Paser H. Muhammad Jarnawi, SH, hadir mewakili lembaga legislatif untuk menyampaikan kepentingan masyarakat Desa Damit.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Senator Sinta Rosmayenti, anggota DPR RI dari Provinsi Kaltim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Paser Adi Maulana, jajaran pimpinan PTPN III (Persero), Direktur Pemasaran dan Sistem Manajemen PTPN IV Rury Chandra Baskoro, perangkat daerah terkait, Kepala Desa Damit serta perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Damit dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Paser Adi Maulana menyampaikan, pemerintah daerah berupaya mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan lahan.
Menurutnya, kepentingan masyarakat perlu diperhatikan, namun proses penyelesaiannya tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Senator Sinta Rosmayenti menyampaikan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi setelah adanya komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Paser.
Ia berharap dialog bersama jajaran PTPN dapat menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat Desa Damit.
Bagi DPRD Paser, pertemuan tersebut menjadi langkah penting karena aspirasi yang disampaikan masyarakat berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar desa, khususnya pengembangan pemukiman dan fasilitas umum.
Jarnawi menyambut positif respons dari pihak PTPN dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, masyarakat Desa Damit tidak sedang mempersoalkan keberadaan lahan perkebunan, tetapi membutuhkan ruang untuk mendukung perkembangan desa.
“Alhamdulilah tanggapan PTPN sangat positif tinggal bagaimana mekanisme nanti di Pemerintahan Kabupaten paser untuk menindak lanjuti pertemuan dengan PTPN dengan Masyarakat Desa Damit. Ada solusi win solution. maka Dari itu Sesuai Apa yang di katakan BUNG KARNO Tokoh Peroklamator Jangan Sekali melupakan Sejarah JASMERAH karena Warga Desa Damit tidak menuntut lahan Perkebunan tapi Pemukiman dan Fasilitas Umum,” ujarnya.
DPRD Paser melihat kebutuhan pemukiman dan fasilitas umum sebagai bagian penting dalam mendukung perkembangan Desa Damit.
Karena itu, hasil pertemuan di Jakarta diharapkan tidak berhenti pada tahap dialog, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang disepakati bersama antara pemerintah daerah, PTPN dan masyarakat.
DPRD juga mendorong agar proses tersebut berjalan terbuka dan sesuai aturan, sehingga kepentingan masyarakat dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan aspek legalitas pengelolaan aset dan lahan.
Bagi DPRD Paser, penyelesaian persoalan lahan seperti ini membutuhkan komunikasi dan kolaborasi lintas pihak. Dengan adanya titik temu, kebutuhan masyarakat Desa Damit untuk pemukiman dan fasilitas umum diharapkan dapat memperoleh solusi yang memberikan manfaat bagi perkembangan desa.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Paser dalam menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat hingga memperoleh tindak lanjut yang jelas.
(adv)






