Beranda / Pemkab Paser / Wabup Sebut Barang Milik Daerah Rawan di Korupsi

Wabup Sebut Barang Milik Daerah Rawan di Korupsi

M-NEWS.ID, TANA PASER – Wakil Bupati Paser Mardikansyah mengatakan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset pemerintah yang sangat rawan dikorupsi. Hal itu dikatakan saat membuka kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sensus BMD di Gedung Awa Mangkuruku, Selasa (24/7/2018).

“Karena barang milik daerah merupakan salah satu unsur yang sangat rawan untuk dikorupsi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). maka di setiap adanya pelantikan pejabat saya selalu tekankan untuk memperhatikkan aset atau barang milik daerah,” kata Mardikansyah.

Oleh karena itu kata Mardikansyah sensus BMD bukan hanya tanggung jawab pengelola barang, melainkan tanggung jawab dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di instansinya masing-masing.

“Sensus bukan hanya tanggung jawab pengelola barang namun tanggungjawab dari Kepala OPD,” kata Mardikansyah.

Kegiatan sosialisasi juknis pengelolaan BMD itu kata Mardikansyah merupakan salah satu bentuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan penerapan tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang daerah.

“Dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 18 Tahun 2018 ini menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah (BMD). Semoga peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” kata Mardikansyah.

Menanggapi hal itu, Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) Provinsi Kaltim Agus Sutaryat menghimbau kepada Pemkab Paser untuk lebih tertib dalam inventarisasi barang milik daerah yang menjadi aset, terutama saat melakukan pengadaan barang.

“Upaya yang bisa dilakukan agar barang milik daerah tidak dikorupsi, dengan lebih tertib saat inventarisasi barang dan pengadaan sehingga kemungkinan mark up tidak terjadi,” kata Agus.

Dalam juknis sensus barang daerah, pengurus barang kata Agus juga diberikan materi dan tata cara pengelolaan barang termasuk saat barang tersebut berada di tangan pihak ketiga.

“Dalam Perbup Nomor 18, pengurus barang milik daerah juga diberikan pelatihan bagaimana mengatasi barang yang ada di tangan pihak ketiga,” ujar Agus. (*/dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *