
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser harus menjadi figur yang menciptakan suasana kondusif di tengah pandemi Covid-19.
“Pegawai dalam koridor sebagai abdi negara harus membantu menjaga situasi kondusif di wilayahnya,” kata Sekda Katsul Wijaya didampingi Asisten Administrasi Umum Arief Rahman dan Kepala BKPSDM Suwito, Kamis (23/4/2020).
Sekda pun menyayangkan tindakan beberapa oknum PNS dan PTT yang kerap muncul di media sosial menyampaikan hal negatif serta menyudutkan pemerintah baik instansi maupun perorangan, ataupun tim Gugus Tugas Covid-19.
Sekda menambahkan, seharusnya setiap pegawai ikut mendukung kebijakan pemerintah serta tidak berkomentar yang membuat panik masyarakat.
“Kalaupun ikut ber-media sosial, yang bersangkutan sebaiknya arif dan bijaksana, kedepankan upaya untuk mendinginkan suasana. Jika ada informasi yang belum jelas, tidak usah dibagikan,” tambahnya.
Baca Juga :
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
- Demi Naik Kelas, 101 Pekebun Sawit Paser Antusias Kuasai Sertifikasi ISPO
- SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
Saat ini Pemerintah Daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah berupaya luar biasa menangani dan menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Paser.
“Berbagai opini bermunculan terkait penanangan Covid-19 ini, kita jangan lagi ikut memunculkan kekeliruan penafsiran di masyarakat,” tegas Sekda.
Sekda juga telah meminta Kepala BKPSDM Suwito agar mengambil tindakan tegas terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang selalu kontra dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kita punya aturan. Bagi PNS harus setia pada Panca Prasetya Korpri. Untuk PTT ada aturan dalam SPK yang mewajibkan PTT untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan ketentuan yang berlaku. (adv/dkisp)






