
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser menerapkan pemakamkan sesuai protokol Covid-19 pada jenazah pria yang meninggal mendadak di Kabupaten Paser, Kamis (23/4/2020) pagi .
“Dalam protokol kesehatan ditengah pandemik Covid-19 seperti ini, maka proses penanganan jenazah sesuai protokol Covid-19,” kata Amir Faisol, Jum’at (24/4/2020).
“Ini sebagai bentuk kehati-hatian, apabila ada kematian yang tidak diketahui penyebabnya,” ujarnya.
Amir menjelaskan, Pria yang meninggal tersebut merupakan penjual makanan keliling berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Dari pemeriksaan identitas korban, diketahui korban berasal dari Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU dan di Tanah Grogot tinggal seorang diri,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya pertama kali mendapatkan laporan kematian mendadak tersebut dari aparat keamanan dan Kantor Kecamatan Tanah Grogot.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
“Sekitar jam 10.00 pagi di kilometer 3 Desa Tepian Batang kami mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang diinformasikan meninggal secara mendadak di sebuah warung makan,” ujarnya.
Kemudian tim kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk kesiapsiagaan dan sesuai protokol kesehatan di pandemik Covid-19, tim kesehatan menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melakukan penanganan medis dilapangan.
Gugus Tugas kemudian juga bergerak cepat dengan menghubungi pihak keluarga dan kepolisian asal pria tersebut untuk upaya proses penanganan jenazah.
“Setelah mendapatkan penanganan, pria tersebut diketahui telah meninggal dunia. Dengan seizin pihak keluarga, jenazahnya di makamkan di Paser sesuai protokol Covid,” pungkasnya. (adv/dkisp)






