
MNEWSKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan kembali musnakan komoditas pertanian ilegal yang tak kantongi dokumen karantina dari berbagai negara. Komoditas tumbuhan yang dimusnahkan berupa 67,356 kg benih tanaman, 3 batang bibit tanaman, serta total 0,7 kg buah, sayuran, dan umbi yang tidak dilengkapi dokumen Phytosanitary Certificate (PC) negara asal.
Adapun sejumlah 19,128 kg komoditas hewan berupa daging babi dan bebek olahan yang dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen Sanitary Certificate of Animal Product negara asal.
Negara asal yang dimaksud seperti Cina, Taiwan, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hungaria, Kanada, Thailand, Hongkong, Australia, Belanda, Iran, Laos, dan Polandia.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Endyokta Widoyono, komoditas tumbuhan tersebut paling banyak datang dari Cina sedangkan komoditas hewan dari Singapura.
Endyokta mengatakan, setiap media pembawa OPTK/HPHK yang masuk ke wilayah NKRI harus melalui persyaratan dan prosedur karantina pertanian yang benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Seperti dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan, kemudian diserahkan ke pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
“Jadi komoditas pertanian ilegal yang kita musnahkan hari ini berasal dari 14 negara, sebagian besar tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal setelah sebelumnya pemilik diberikan jangka waktu untuk memenuhi dokumen tersebut,”
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Endyokta Widoyono, Selasa (28/7/2020)
Menurut Abdul Rahman, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, tindakan penahanan terhadap media pembawa OPTK/HPHK berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Juli 2020. Yakni dengan dasar hukum UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, PP No. 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan, dan PP No. 82 tahun 2000 tentang karantina hewan.
“Tren pemasukan komoditas pertanian ilegal saat ini melalui perdagangan elektronik, kedepannya tentu harus perketat pengawasan bersama penyedia layanan toko elektronik serta jasa pengiriman barang. Pemusnahan ini juga sebagai barier kita untuk melindungi negara dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berasal dari luar negeri,” imbuh Abdul Rahman.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Tindakan pemusnahan ini dihadiri oleh saksi-saksi dari perwakilan Polsek KP3 Bandara Sepinggan, Bea Cukai, Pos Indonesia, serta DHL dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Komoditas asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen karantina negara asal, dikhawatirkan membawa penyakit hewan dan tumbuhan. Jadi, dengan dimusnahkan kita berharap tidak berdampak dan menyebar pada kekayaan alam Indonesia,” tutup Abdul Rahman. (*)






