
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Polres Paser telah menahan oknum pengurus organisasi forum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terkait perkara dugaan persetubuhan gadis di bawah umur yang dititipkan di salah satu rumah singgah.
Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers oleh Kapolres Paser AKBP Eko Susanto didampingi Wakapolres Kompol Boney Wahyu Wijaksono, Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra serta Kanit PPA Aipda Suryaning di Mapolres Paser, Senin (14/9/2020).
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan penahanan pelaku RCS (25) berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian.
“Dari pemeriksaan dan gelar perkara maka statusnya dinaikan menjadi penyidikan dan pelaku kami ditahan,”
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar daster, 1 lembar baju pendek, 1 lembar celana tidur, 1 buah kasur, 1 lembar sprai, dan 1 berkas foto copy kepengurusan organisasi.
“Untuk keperluan pemeriksaan, kami juga telah menyita barang bukti yang digunakan oleh pelaku dan korban saat berhubungan badan,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, tindakan rudapaksa yang dialami korban bermula saat korban bersama kedua temannya sedang menjalani program pendampingan dari kasus lain di sebuah rumah singgah.
Pelaku yang ditugaskan dari pengurus organisasi perlindungan anak untuk mendampingi malah melancarkan aksi bejatnya kepada korban kurang lebih sudah selama seminggu sejak 29 Agustus hingga 5 September 2020 disaat kondisi tengah sepi lewat tengah malam.
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
“Modusnya pelaku selalu berulang mendatangi korban pada setiap dini hari dan mengajak berhubungan badan dengan iming-iming ingin menikahi dan menanggung kebutuhan hidup korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan AnakAnak pasal 81 ayat 1 dan 2.
“Pelaku diancam hukuman pidana 5 sampai 15 tahun penjara,” ungkapnya. (rhn)






