Beranda / MNews Nasional / 48 Kampanye Pilkada Dibubarkan Bawaslu karena Langgar Protokol Covid-19

48 Kampanye Pilkada Dibubarkan Bawaslu karena Langgar Protokol Covid-19

MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Bawaslu RI mencatat telah membubarkan 48 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di 27 Kabupaten/Kota di tanah air selama masa kampanye yang dimulai 26 September lalu. Kampanye dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam diskusi daring yang disiarkan dalam kanal YouTube AJI Indonesia, Senin (5/10). Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan pelanggaran itu mayoritas terletak pada aturan batas kuota maksimal 50 orang dalam acara kampanye atau pertemuan tatap muka terbuka, seperti diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Virus Covid-19.

“Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dan 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 Kabupaten/kota,”

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

Meskipun tidak merinci secara detail, namun Fritz menyebutkan beberapa daerah yang aktivitas kampanyenya dibubarkan, seperti di Bangli, Sleman, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Malang, Pasaman, Solok, Samosir, Sungai Penuh, hingga Sumba Barat.

Kemudian selain membubarkan aktivitas kampanye paslon, Fritz menyebut pihaknya juga sudah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis yang ditujukan kepada para paslon di 40 Kabupaten/Kota.

“Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan,” sambungnya.

Baca Juga :

Fritz menyebutkan beberapa daerah yang mendapat surat teguran tertulis seperti di Tabanan, Tangsel, Depok, Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, hingga Surakarta.

Ia mengklaim Bawaslu telah berupaya tegas mengawal pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi. Ia pun meminta bantuan kepada media dan publik untuk gencar menyuarakan apabila menjumpai paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember. Setelah itu dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga hari pencoblosan pada Rabu 9 Desember mendatang. (cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *