
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser (Pemkab) kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dimulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 061.1/2472/ORG yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020,”
Wakil Bupati Paser Kaharuddin
Edaran tersebut juga menjelaskan ketentuan kebijakan work from home (WFH) yang dilakukan Pemkab Paser ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan ASN.
“Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah,” demikian bunyi edaran tersebut.
Baca Juga :
- Ketua Ombudsman RI Diciduk Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus PNBP
- Bawaslu Paser Gencarkan Edukasi Demokrasi, Perkuat Peran Generasi Muda Mengawal Pemilu 2029
- Ratusan Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti, Karantina Kalsel Perketat Pengawasan
- Rakorda Kaltim di Paser: Data Bencana 2025 Jadi Alarm Keras untuk Daerah
- Bawaslu Paser Gandeng Pelajar dan Mahasiswa Kawal Pemilu 2029
Meski pemerintah daerah membatasi aktivitas para ASN dari rumah, namun pelayanan publik seperti pelayanan perpustakaan daerah tetap dibuka untuk melayani masyarakat yang ingin berkunjung.
“Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser tetap membuka layanan perpustakaan daerah dengan membatasi jam pelayanan dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dkisp)






