
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah Kabupaten Paser belum mengizinkan sekolah tingkat TK, SD, dan SMP melakukan sistem pembelajaran tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan pihaknya masih melarang sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka sebelum mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
“Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang belum mendapatkan izin dari Ketua Satgas Covid-19 atau Bupati Paser, dilarang melaksanakan sekolah tatap muka,”
Kadisdikbud Paser, Murhariyanto, Senin (4/1/2021)
Prosedur bila sekolah ingin mendapat izin dari Bupati, lanjut Dia, kesiapan sekolah akan dicek terlebih dahulu untuk melihat penerapkan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka.
“Tentunya sebelum dimulainya pembelajaran tatap muka, kesiapan di lapangan di masing-masing satuan Pendidikan harus memenuhi prokes,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Diketahui, sesuai jadwal Disdikbud Paser merencanakan pembelajaran tatap muka dimulai pada awal tahun 2021 atau pada 4 Januari 2021.
Namun seiring belum dikeluarkannya izin dari Bupati, rencana tersebut belum bisa dilaksanakan sehingga siswa masih diminta Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring (online).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan keputusan pembukaan sekolah terkait pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.(dkisp/red)






