
MNEWSKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kaltim.
Salah satunya dengan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga :
- Bidik Emas di Kandang Sendiri! AFI Paser Datangkan Pelatih Liga Profesional untuk Taklukkan Porprov Kaltim 2026
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
Instruksi Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 4 Februari 2021 ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor ditujukan kepada Bupati/WaIikota, Camat, Kepala Deşa dan Lurah se Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan untuk menyikapi kondisi penyebaran dan penularan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19) di daerah maka aktivitas warga di akhir pekan harus dibatasi.
“Terpenting, masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan,”
Gubernur Kaltim Isran Noor
Isran menegaskan, instruksi tersebut sebagai langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di masing-masing daerah.
“Termasuk meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ucapnya.
Selain itu, Dia juga meminta pembentukan dan pengaktifan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Nantinya satuan tugas ini melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Satgas di masing-masing daerah juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. (rdk)






