
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Paser menerima suntikan kedua vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Rumah Sakit Panglima Sebaya, Sabtu (13/02/2021).
Penyuntikan vaksin ini dilakukan setelah 14 hari sebelumnya para pejabat tersebut telah menjalani penyuntikan vaksin pertama pada Jum’at (29/1/2021) lalu ditempat yang sama.
Tampaknya terlihat Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Kajari Paser Mochamad Judhy Ismoro, Anggota DPRD Paser, Edwin Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol dan Plt Direktur RSPS dr Nurdiana.
Kepala Dinkes Paser yang juga merupakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Amir Faisol mengatakan suntikan kedua ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Setiap orang yang telah menerima suntikan pertama, dengan rentang waktu minimal 14 hari dan maksimal 28 hari harus dilakukan penyuntikan kedua,”
Kadinkes Paser Amir Faisol, Sabtu (13/2/2021)
Amir menambahkan, dalam penyuntikan vaksinasi dosis kedua ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pembentukan antibodi dalam tubuh pasca pemberian suntikan.
“Dengan penyuntikan dosis kedua, proses pembentukan antibodi ini dapat lebih cepat dan optimal dalam tubuh penerima vaksin,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Dia juga menyebut, cakupan target vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan di seluruh Kabupaten Paser telah mencapai 85% dari 1.800 orang yang telah terdata.
Termasuk pihaknya telah melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan yang berusia lanjut setelah Kementerian Kesehatan telah memastikan warga yang lanjut usia (lansia) bisa menerima suntikan vaksin Covid-19. (drn)






