
MNEWSKALTIM.COM, JAWA BARAT – Polda Jabar mengamankan 12 orang anggota polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Dari 12 orang Polisi tersebut, satu di antaranya merupakan Kapolsek Astanaanyar, Badung, Kompol Yuni Purwanti.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, belasan oknum Polisi tersebut saat ini di Propam Polda Jabar dan Mabes Polri.
“Polda Jabar memastikan akan menindaklanjuti Polri yang terbukti. Sekarang yang jelas masih dilakukan pendalaman oleh Propam Polda Jabar. Pimpinan komitmen Polda Jabar diinformasikan yang melanggar masalah narkoba itu akan ditindak dengan tegas dan sangat keras,”
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021)
Kini, jabatan Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar harus berakhir setelah Polda Jawa Barat mencopotnya. Kompol Yuni sempat berkiprah dalam posisi penting di lingkungan Polda Jabar, kemudian ia sempat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bogor Kota.
Kompol Yuni Purwanti sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bogor pada 2016. Saat itu, Yuni masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Selama menjadi pimpinan di Satres Narkoba Polres Bogor Kota, Kompol Yuni bersama anggotanya beberapa kali membongkar kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar.
Bahkan aksi Kompol Yuni saat beraksi memberantas narkoba juga pernah diliput oleh program salah satu televisi swasta nasional .
Baca Juga :
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
- DPRD Paser Soroti Kabel Menjuntai hingga Fasilitas Rusak di Hutan Kota Tanah Grogot
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menyebut Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (YP) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.
“Jadi ada dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti,” kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapa pun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut. (era)






