
MNEWSKALTIM.COM, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, mengamankan RB (24) Warga Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atas penyalahgunaan narkotika.
Tersangka ditangkap di Jl. Gunung Menyapa Rt. 034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong pada Sabtu (13/02/2021). Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16,18 gram.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengatakan, pada hari Sabtu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WITA pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RB dengan alamat Jl. Gunung Menyapa Rt.034 Kel. Timbau Kec. Tenggarong.
Baca Juga :
- RSUD Panglima Sebaya Hadirkan Tiga Kamar Operasi Modern, 100 Warga Dapat Layanan Operasi Katarak Gratis
- Ketua PWI Kaltim Bongkar Pembeda Media Pers dan Akun Medsos: Bukan Sekadar Mengunggah Informasi
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan koordinasi dengan karyawan tiki lantas benar ada paket dengan nama penerima RB, lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan dan setelah paket diterima oleh RB, lalu tim langsung mengamankan RB yang mana kemudian membuka bersama-sama isi paket tersebut adalah 1 bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram.
“Tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih,” Kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1)UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hms)






