
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Pelantikan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dr. Fahmi Fadli dan Hj Masitah Assegaf oleh Gubernur Kaltim Isran Noor akan digelar secara virtual pada Jum’at (26/02/2021).
Pelantikan tersebut akan dilakukan bersama lima kepala daerah lainnya di Kalimantan Timur dilakukan secara virtual mengingat masih kondisi pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kabag Tata Pemerintahan Hartono mengatakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser akan membatasi jumlah undangan yang hadir saat acara pelantikan itu dan dijadwalkan akan dimulai pukul 08.00 WITA.
“Pukul 07.30 Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah berada di tempat dan undangan akan dibatasi 25 orang,”
Pelaksana Tugas Kabag Tata Pemerintahan Hartono
Tamu undangan yang akan hadir, lanjut Hartono, terdiri dari unsur Forkopimda seperti Ketua DPRD Paser, Kapolres Paser, Dandim 0904 Tanah Grogot, serta Kajari Paser.
“Sesangkan untuk keluarga Bupati dan Wakil bupati yang dilantik juga hanya mengundang keluarga inti saja,” ucapnya.
Agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser, nantinya akan dirangkaikan dengan kegiatan pelantikan Ketua PKK Paser dan Ketua Dekranasda Paser.
Baca Juga :
- Asap Karhutla Mulai Ganggu Warga, IMM Paser Turun Bagikan Masker
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
Dia menambahkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seluruh panitia yang terlibat dan undangan yang hadir dalam acara pelantikan tersebut, sebelumnya akan menjalani swab antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser drh.Boy Susanto menyampaikan masyarakat dapat menyaksikan pelantikan secara live streaming melalui kanal YouTube Media Center Kab Paser. (drn)






