
MNEWSKALTIM.COM, JAKARTA – Sebanyak 912 jiwa diungsikan setelah Kilang Minyak milik PT. Pertamina di Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengalami kebakaran pada Senin (29/03) pukul 01.59 WIB.
Adapun rincian pengungsi tersebut meliputi 220 jiwa di GOR Komplek Perum Pertamina Bumi Patra, 300 jiwa di Pendopo Kantor Bupati Indramayu dan 392 jiwa di Gedung Islamic Center Indramayu.
Sementara itu, data korban jiwa yang berhasil dihimpun hingga pukul 08.00 WIB adalah 5 orang luka berat, 15 orang luka ringan dan 3 orang masih dalam pencarian.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati mengatakan, berdasarkan laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, peristiwa terbakarnya tiga unit tank product premium 42 T 301 A/B/C
Itu berdampak pada lima desa meliputi Desa Balongan, Desa Sukareja, Desa Rawadalem, Desa Sukaurip dan Desa Tegalurung.
Raditya jati
Selain membantu warga mengungsi ke tempat lebih aman, BPBD Kabupaten Indramayu juga telah mendirikan tenda Satgas Penanganan Kebakaran dan memberikan bantuan logistik.
Dalam rangka percepatan penanganan kebakaran tersebut, BPBD Kabupaten Indramayu juga berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Basarnas setempat guna melakukan evakuasi warga setempat serta para pekerja.
Baca Juga :
- BPS Paser Terjunkan 264 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha
- Mulai 8 Juni, Polres Paser Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, Penindakan ETLE Jadi Prioritas
- Rutan Tanah Grogot Gelar Razia Blok Hunian Bersama TNI-Polri, Target Utama Bersih
- Bobol Brankas Riza Phone Tanah Grogot, Pria Asal Jone Gasak 34 HP Senilai Rp119 Juta
- Remaja Masjid Agung Nurul Falah Aktif Bantu Pelaksanaan Kurban Iduladha 1447 H
Hingga saat ini, TRC BPBD Kabupaten Indramayu masih melakukan pendataan di lokasi terbakarnya kilang minyak tersebut.
Adapun kondisi mutakhir yang dilaporkan hingga saat ini api masih dalam proses pemadaman dan warga diharapkan agar tidak panik serta selalu mengikuti arahan pihak-pihak yang berwajib untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)






