
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyerahkan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar Rp3,6 miliar dari total anggaran Rp 34 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
Penyerahan pengembalian dana ini disampaikan langsung Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada Bupati Paser dr Fahmi Fadli di Kantor Bupati Paser, Rabu (4/5/2021).
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan pengembalian sisa anggaran ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU, atas penggunaan dana dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Paser.
“Sisa anggaran yang dikembalikan tersebut berasal dari dana tahapan sengketa pilkada 2020, dan dana lainnya yang tidak dapat dipergunakan dalam tahapan pilkada,”
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid
Dia menyebut, Pilkada Kabupaten Paser merupakan salah satu daerah yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga penggunaan dana untuk tahapan gugatan hukum akibat sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat diserap.
“Kami sangat bersyukur, pilkada Paser aman dan damai, sehingga persiapan pos anggaran untuk sengketa tersebut harus dikembalikan lagi ke daerah,” ungkapnya.

Namun Dia mengharapkan dana yang telah dikembalikan, nantinya dapat kembali digunakan untuk persiapan pemilu serentak 2024 oleh KPU Paser.
“Dari total anggaran yang dikembalikan Rp3,6 miliar agar dapat digunakan kembali oleh KPU Paser. Perkiraan anggaran yang kami butuhkan sekitar Rp1,3 miliar untuk Pemilu Seretak 2024,” harapnya.
Baca Juga :
- DPRD Paser Apresiasi Kideco Run 2026, Dorong Budaya Olahraga dan Kebersamaan
- DPRD Paser Perdalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Data Terpadu Jadi Perhatian
- DPRD Paser Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong PAD Lebih Optimal
- DPRD Paser dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan Pekerja, Sektor Konstruksi Jadi Perhatian
- DPRD Paser Siapkan Payung Hukum Fasilitasi Pesantren, Pansus II Mulai Serap Masukan
Bupati Paser Fahmi Fadli mengucapkan terimakasih terhadap KPU Paser yang telah bekerja dengan baik sehingga tidak ada masalah hukum pada pilkada serentak 2020 lalu. Selain itu, ia akan mengupayakan apa yang menjadi usulan KPU dalam rangka persiapan pilkada serentak 2024.
“Tentunya kami akan upayakan apa yang menjadi keinginan KPU Paser,” kata Bupati.
Bupati menambahkan terkait permintaan KPU Paser akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Untuk itu ia berpesan agar KPU Paser memenuhi segala persyaratan dalam proses pengajuan anggaran persiapan pilkada serentak 2024. (rih)






