
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Pencari Keadilan (KPK) menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Paser Jalan Gajah Mada Tana Paser, Senin (17/5/2021).
Warga menuntut agar hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muara Adang II, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada 8 April 2021 lalu dibatalkan atau dianulir.
Aspirasi warga tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi di dampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah, Anggota DPRD Paser Hendrawan Putra, dan juga dihadiri sejumlah anggota gabungan komisi.

Ketua KPK, Portasius Reba dalam tuntutannya menyampaikan, pihaknya merasa dirugikan atas surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) No: 140/98/V/2021 perihal Tanggapan atas pengaduan dan keberatan hasil Pilkades Desa Muara Adang II.
“Kami merasa keberatan karena bukti-bukti yang kami ajukan terkait dugaan kecurangan Panitia Pilkades Muara Adang II telah diabaikan oleh pihak DPMD Kabupaten Paser,”
Ketua KPK, Portasius Reba
Dia juga menuntut agar dalam menegakkan Peraturan dalam hal ini Panitia Pilkades Desa Muara Adang II dan Panitia Pilkades Kabupaten Paser seharusnya tidak boleh tebang pilih
Selain itu, KPK juga meminta agar Panitia Pilkades dan BPD Desa Muara Adang II serta para Calon Kepala Desa Muara Adang Il yang turut terlibat dalam kecurangan pelaksanaan Pilkades Desa Muara Adang II di proses secara hukum.
“Apabila tuntukan kami tidah dipenuhi maka segala akibat yang akan terjadi di Desa Muara Adang II Kecamatan Long Kali maka ini akan menjadi tanggung jawab Panitia Pilkades Desa Muara Adang II dan Panitia Pilkades Kabupaten Paser,” ucapnya.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah mengatakan kelanjutan pembahasan tuntutan KPK terkait sengketa hasil Pilkades Muara Adang II tersebut akan dibahas lebih lanjut di Komisi I DPRD Paser.
“Nanti selanjutnya Komisi I akan berwenang membahas masalah tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Panitia Pilkades dan juga DPMD Paser,” Kata Abdullah. (rih)






