
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop & UKM) Kabupaten Paser kembali membuka pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal dengan BLT UMKM tahap kedua tahun 2021.
Kepala Disperindagkop & UKM Kabupaten Paser Chandra Irwanadhi mengatakan pendaftaran BLT UMKM tahap ini telah dimulai sejak Rabu (2/6/2021).
“Kami membuka pendaftaran selama 14 hari yang berlangsung hingga 15 Juni 2021 mendatang,”
Kepala Disperindagkop & UKM Paser Chandra Irwanadhi
Dia menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran tahap kedua ini sama dengan persyaratan bantuan tahap pertama pada bulan April 2021 lalu.
“Syaratnya merupakan warga Kabupaten Paser yang dibuktikan dengan fotokopi KK dan KTP elektronik, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya
Selain itu pelaku usaha mikro juga diminta mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang mencantumkan data tambahan berupa aset usaha, omset usaha dan jumlah karyawan.
Baca Juga :
- Tak Sekadar Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Adu Bet Tenis Meja dengan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- PTPN Buka Peluang Lepas 240 Hektare Lahan di Desa Damit, Pemkab Paser Diminta Segera Bentuk Tim
- Tak Hanya Tuan Rumah, Bupati Fahmi Siap Turun Bertanding Lawan Atlet Mancanegara di Paser ITTC 2026
- Paser Bersiap Mendunia! Ratusan Atlet dari 5 Negara Siap Bertarung, Bupati: Jangan Sampai Mereka Kapok Datang ke Sini
- NISN Luar Daerah dan Berkas Tidak Valid Jadi Kendala Utama SPMB SMKN 1 Tanah Grogot, Orang Tua Diminta Bersiap
Chandra menambahkan, bagi pelaku usaha mikro yang belum maupun yang sudah mendaftar tetapi belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dapat kembali mendaftar.
“Kami minta agar saat mendaftar untuk mematuhi protokol kesehatan dan tidak berkerumun,” ucapnya.
Dia juga berharap untuk memudahkan warga para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM ini agar dapat difasilitasi oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
“Karena banyak warga yang berasal dari jauh datang ke Disperindagkop Paser untuk mendaftarkan diri, untuk itu kami meminta agar Kelurahan atau Pemdes bisa memfasilitasi,” terangnya.(adv)






