
MNEWSKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Paser pada periode Mei 2021 yakni 190.552 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 98.541 dan pemilih perempuan 91.981.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid dalam rapat koordinasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di ruang rapat Sadurengas Pemkab Paser, Rabu (16/6/2021).
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan sesuai UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 204 ayat (1) bahwa KPU Kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
“Ini akan memudahkan KPU dalam menentukan kebutuhan TPS, logistik, SDM, termasuk anggaran. Bagi Parpol memudahkan dalam memetakan berapa jumlah suara yang dibutuhkan di daerah tertentu,”
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid
Pria yang akrab di sapa Qayyim ini menjelaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih.
Kemudian melakukan proses pencoretan terhadap pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat serta melakukan perbaikan bila ada perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan.
“Pada prinsipnya, KPU ingin data yang dihasilkan itu akurat, komprehensif, mutakhir, insklusif, transparan, responsif dan partisipatif,” ucap Qayyim.
Baca Juga :
- Stok Beras Aman, Bulog Tanjungpinang Pastikan Kebutuhan Pulau Terluar Terpenuhi
- Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Beri Insentif PPN untuk Kelas Ekonomi
- Bangunan Tanpa Izin Jadi Sorotan, Pemkab Paser Perkuat Pengawasan
- Dampak BBM Naik Mulai Terasa, ASN Diminta Lebih Bijak Kelola Pengeluaran
- DPR RI Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Penantian 22 Tahun Berakhir
Dia juga menambahkan, seluruh pihak dapat terlibat aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih dengan memberikan informasi kepada KPU Paser bila ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, terdaftar ganda, berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya.
“Juga bila diketahui ada pemilih sudah berusia 17 tahun ke atas, atau pemilih yang sudah kawin berumur dibawah 17 tahun,” tambahnya.
Dia juga memastikan masyarakat yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat. Maka hak pilihnya tidak hilang dalam pelaksanaan pemilihan selanjutnya. (rih)






